Inilah, Rumus-rumus Kelulusan UN yang Patut Dicoba….

13 12 2009
Ilustrasi: Cara pertama, formulasi kelulusan dilakukan dengan mengkalkulasi nilai akhir dari seluruh semester sejak siswa duduk di kelas I sampai III. Standar nilai kelulusan dari formula ini sebesar lebih dari atau minimal 6,00.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua formula yang bisa digunakan oleh pemerintah jika tetap melaksanakan UN, tetapi tanpa menjadikannya sebagai syarat atau penentu kelulusan siswa. Formulasi tersebut bisa langsung diaplikasikan untuk tujuan jangka pendek, tetapi bisa juga untuk tujuan jangka panjang.

Formula pertama digunakan untuk tujuan jangka pendek, yaitu mulai diterapkan pada UN 2010 mendatang. Cara pertama, formulasi kelulusan dilakukan dengan cara mengkalkulasi nilai akhir dari seluruh semester sejak siswa duduk di kelas I sampai III. Standar nilai kelulusan dari formula ini sebesar lebih dari atau minimal 6,00.

Cara kedua, kelulusan dilakukan dengan menggunakan kombinasi PQR, yaitu sistem yang mengkalkulasi nilai akhir atau kelulusan dengan rumus P (nilai semester satu) + Q (nilai semester dua) + 3R (nilai UN).

“Standar nilai tetap sama seperti cara pertama, yaitu untuk mencapai kelulusan siswa harus memperoleh nilai lebih dari atau minimal 6,00,” ujar Suparman, pengamat pendidikan dari Education Forum di Jakarta, Senin (7/12).

Sementara itu, formulasi kedua digunakan untuk tujuan jangka panjang. Pada formulasi ini, penyelenggaraan UN tidak akan dilakukan di akhir jenjang sekolah, melainkan di tengah-tengah.

Pada tingkat Sekolah Dasar, misalnya, UN dilakukan di kelas III atau IV. Sementara di tingkat SMP/SMA dan sederajat, UN dilaksanakan di kelas I atau II, atau di salah satunya.

“Tujuannya bukan untuk mengeksekusi kelulusan, tetapi memperbaiki kompetensi anak, kualitas guru, serta kinerja pemerintah,” ujar Suparman.

Suparman mengatakan, formula untuk tujuan jangka panjang tersebut membuat sinergi antara pihak sekolah (guru), siswa, serta pemerintah berjalan kuat dan memiliki manfaat yang jelas. Karena dengan cara ini, kata dia, siswa tidak akan main-main belajar, guru pun tidak bisa lagi santai-santai mengajar, sedangkan pemerintah bisa lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan kualitas dari segala yang dibutuhkan siswa dan guru di sekolah.

“Saat ini kita tidak ingin membangun pro dan kontra menyoal UN, tetapi langsung mencari solusi cepat yang bisa diterapkan untuk anak didik,” ujar Suparman.

Adapun, kata Suparman, delegasi EF dan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) hari ini, Senin (7/12), sudah mengirimkan surat kepada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk berdialog dan membincangkan persoalan UN, termasuk menyoal perumusan yang strategis mengenai kelulusan siswa.
LTF

Editor: latief





UN Jangan Dijadikan Satu-satunya Penentu

13 12 2009
Ilustrasi: Pembelajaran menjadi tidak maksimal. Materi harus dikebut dua bulan lebih cepat daripada jadwal seharusnya. Dalam hal ini, peserta didik kembali yang dikorbankan.

Rabu, 9 Desember 2009 | 22:12 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai penyelenggaraan ujian nasional  (UN) harus dievaluasi secara menyeluruh. UN tidak bisa dijadikan satu-satunya penentu kelulusan karena hanya membuat ujian tersebut menjadi tujuan, bukan sebagai sarana pendidikan.

“Apalagi, pelaksanaannya belum sesuai harapan. Terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti kebocoran soal, dan penggunaan joki membuktikan UN masih banyak kekurangan,” ujar anggota Komisi X DPR Zulfadhli, di sela-sela kunjungan Komisi X DPR ke Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/12/09).

Dengan menjadikan UN sebagai tujuan, siswa akan dipaksa untuk belajar sedemikian rupa dan berusaha sedapat mungkin untuk lulus UN walaupun mengabaikan mata pelajaran lainnya. “Sekolah juga akan berusaha mati-matian agar siswanya lulus 100 persen, meskipun caranya menyimpang,” ucapnya.

Menurut Zulfadhli, pelaksanaan UN masih diperlukan karena berfungsi untuk memetakan kualitas pendidikan, tetapi tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya parameter kelulusan. “Harus digabungkan dengan ujian akhir sekolah untuk menentukan kelulusan, tinggal mengatur bobotnya saja. Pemetaan ditujukan untuk mengetahui kebutuhan pendidikan di suatu wilayah,” kata Zufadhli.

Komisi X DPR juga menyayangkan pelaksanaan UN 2010 yang rencananya akan dimajukan. Semestinya, pemerintah mengevaluasi UN dari segi substansinya bukan justru sudah masuk tataran teknis.

Rektor Universitas Diponegoro Susilo Wibowo mengatakan, penyelenggaraan UN diperlukan karena menjadi tolok ukur kualitas pendidikan karena menghindarkan kelulusan sekolah dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi X DPR berdialog mengenai masalah pendidikan dengan Rektor Unnes, Rektor Undip, Dinas Pendidikan Jateng, dan perwakilan guru dan dosen.
ILO








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.